
Balai Arkeologi Palembang adalah instansi unit pelaksana teknis (UPT) kebudayaan di bidang penelitian arkeologi yang berkedudukan di Kota Palembang. Berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 0290/0/1992. Saat ini Balai Arkeologi Palembang di bawah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan SK Menbudpar nomor: 53/OT.001/MKP/2003.
Balai Arkeologi Palembang mempunyai tugas melakukan penelitian benda dan situs-situs arkeologi di wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka-Belitung, Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu. Selain di Palembang. Selain di Palembang terdapat 9 Balai Arkeologi di wilayah lain di Indonesia, yaitu di Medan, Bandung, Yogyakarta, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Menado, Ambon, dan Jayapura.
Peta wilayah kerja Balai Penelitian Arkeologi Palembang
Sejalan dengan tuntutan pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan Balai Arkeologi Palembang berupaya untuk meningkatkan hasil-hasil penelitiannya sebagai bagian dari pembangunan bangsa dan negara yang berdimensi dengan kelestarian budaya dan berwawasan lingkungan. Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam kegiatan Balai Arkeologi Palembang menjalin koordinasi dengan instansi terkait lainnya yang bertugas melakukan perlindungan, pengamanan, pemeliharaan benda dan situs-situs arkeologi, yaitu
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) di Jambi (memiliki wilayah kerja yang sama), dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) di Batusangkar.