RUMUSAN HASIL LOKAKARYA 'SEBIDUK DI SUNGAI MUSI'

Hotel Swarnadwipa, 30-31 Mei 2006

 

Selama dua hari berturut-turut  dari tanggal 30-31 Mei 2006 di Hotel Swarna Dwipa,  Balai Arkeologi Palembang bekerjasama dengan Harian Umum Berita Pagi, mengadakan  lokakarya yang  dihadiri sekitar 200 orang undangan. Lokakarya ini  membahas dan menyatukan visi dalam kegiatan pengelolaan warisan budaya di Kota Palembang oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Pada kegiatan ini diadakan juga ekskursi mengunjungi situs-situs arkeologi yang berada di sepanjang Sungai Musi.

Dari hasil pemaparan dan diskusi pada lokakarya ini berhasil dirumuskan beberapa pokok penting mengenai pengelolaan warisan budaya oleh tim perumus yang terdiri dari Drs. Bambang Sulistyanto, M.Hum. (Ketua), Djohan Hanafiah, S.E. (Anggota), Drs. Bambang Budi Utomo (Anggota), Drs. Didi M. Joenada (Anggota), Yudhy Syarofie (Anggota), Drs. Tri Marhaeni S.B. (Anggota).  Adapun hasil dari rumusan tersebut sebagai berikut : 

  1. Pemerintah daerah perlu mendukung penelitian dan pelestarian warisan budaya (tangible dan intangible) beserta pengembangannya secara multidisipliner dan interdisipliner yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

  2. Melakukan inventarisasi dan registrasi terhadap seluruh potensi warisan budaya yang ada di Palembang, untuk dijadikan sebuah buku pedoman perencanaan pembangunan kota.

  3. Perencanaan pembangunan harus berwawasan pelestarian dan berkelanjutan yang mampu mengembangkan dan meningkatkan vitalitas,  serta menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang telah pudar.

  4. Diperlukan kebijakan pengelolaan warisan budaya secara profesional, komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan  serta mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, agar warisan budaya  terlestarikan.

  5. Terkait dengan otonomi, pemerintah daerah dan DPRD perlu mendorong setiap kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang penelitian, perlindungan, dan pengelolaan Benda Cagar Budaya agar warisan budaya dapat bermanfaat secara optimal.

  6. Warisan budaya pada hakikatnya  adalah milik  masyarakat, sehingga segala sesuatu yang  berkaitan dengan sumber daya  budaya tersebut, perlu sepengetahuan masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, maka sistem pengelolaan warisan budaya harus diubah dari kiblat  ‘arkeologi negara‘ (archaelogy in the service of the state) menjadi arkeologi untuk masyarakat (public archaeology).

  7. Sehubungan dengan munculnya berbagai konflik pemanfaatan warisan budaya  di Palembang, maka semua komponen dalam masyarakat perlu segera mengubah paradigma pengelolaan dari  para pengemban kepurbakalaan yang bersifat legislator menjadi mediator dan fasilitator.

  8. Sistem pengelolaan warisan budaya yang selama ini didominasi oleh pemerintah, terbukti kurang akomodatif, maka  pengelolaan warisan budaya  harus melibatkan tiga komponen pokok; yaitu pemerintah, akademisi dan masyarakat.

  9. Penataan lingkungan sumber daya budaya di Palembang tidak hanya dipusatkan di wilayah yang berpotensi memiliki benda cagar budaya, tetapi juga daerah aliran sungai dan kawasan industri tradisional.

  10. Guna menciptakan sistem pengelolaan warisan budaya yang akomodatif, maka organisasi nonpemerintah penting untuk lebih meningkatkan perannya sebagai mitra pemerintah dalam melestrarikan warisan budaya.

  11. Revitalisasi budaya kehidupan kawasan sungai (riverine culture) diperlukan guna mendukung program Palembang Sebagai Kota Wisata Sungai.

  12. Meningkatkan sumber daya manusia  melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal, guna menjaga kerberlangsungan pewarisan nilai-nilai budaya.

 

 

 

[kembali]