Tugas pokok:

    melaksanakan penelitian di bidang arkeologi di wilayah kerjanya.

 Fungsi:

  1. melakukan pengumpulan, perawatan, pengawetan dan penyajian benda yang bernilai budaya dan ilmiah  yang berhubungan dengan penelitian arkeologi;

  2. melakukan urusan perpustakaan, dokumentasi dan pengkajian ilmiah yang berhubungan dengan hasil penelitian;

  3. memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian;

  4. melakukan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang benda  yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan arkeologi;

  5. melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Balai.

 

[kembali]