
Tugas pokok:
melaksanakan penelitian di bidang arkeologi di wilayah kerjanya.
Fungsi:
melakukan pengumpulan, perawatan, pengawetan dan penyajian benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian arkeologi;
melakukan urusan perpustakaan, dokumentasi dan pengkajian ilmiah yang berhubungan dengan hasil penelitian;
memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian;
melakukan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan arkeologi;
melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Balai.